Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang sangat penting dalam sebuah negara demokratis. Hak-hak ini dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Salah satu wujud dari kemerdekaan ini adalah keberadaan media siber di Indonesia.
Media siber memiliki karakteristik yang berbeda dengan media konvensional. Media siber memiliki kecepatan dalam menyampaikan informasi dan mencakup audiens yang lebih luas. Namun, keberadaan media siber juga membawa tantangan tersendiri terutama dalam hal kepercayaan, akurasi, dan etika dalam menyajikan informasi.
Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan pedoman yang jelas dalam pengelolaan media siber. Pedoman ini bertujuan agar media siber dapat menjalankan tugasnya secara profesional, memenuhi hak dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan juga Kode Etik Jurnalistik.
Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat telah menyusun Pedoman Penerbitan yang merupakan panduan bagi pengelola media siber dalam menjalankan tugasnya. Pedoman ini mencakup berbagai aspek seperti prinsip-prinsip dasar jurnalistik, etika dalam pemberitaan, perlindungan terhadap sumber informasi, serta penyelesaian sengketa.
Dengan adanya Pedoman Penerbitan ini, diharapkan media siber di Indonesia dapat menjaga kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers, serta memberikan informasi yang akurat, jujur, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Dengan demikian, media siber dapat menjadi salah satu sarana yang efektif dalam mendukung demokrasi dan kebebasan berpendapat.